INDRAMAYU,SMI – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid BPMD) Kabupaten Indramayu, Adang Kusumah, memberikan penjelasan terkait status perangkat desa yang berhak menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dan yang tidak menerima Siltap. Penjelasan tersebut disampaikan saat ditemui awak media di lingkungan kantor BPMD Kabupaten Indramayu, Senin (1/6/2026).
Dalam keterangannya, Adang Kusumah menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan ketentuan yang jelas mengenai perangkat desa yang berhak memperoleh Siltap yang bersumber dari anggaran negara.
“Dari negara memberikan Siltap untuk pemerintah desa dengan jumlah yang telah ditentukan, yakni hanya untuk 11 orang perangkat desa. Mereka harus memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat dan pada saat pengangkatan memiliki batas usia maksimal 42 tahun,” jelas Adang.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa apabila terdapat individu yang turut membantu jalannya pemerintahan desa namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka statusnya bukan sebagai perangkat desa penerima Siltap, melainkan sebagai PAMONG ADAT yang keberadaannya berdasarkan kebijakan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh kuwu atau kepala desa setempat.
“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap dilibatkan dalam pemerintahan desa, itu namanya PAMONG ADAT. Keberadaannya merupakan kebijakan dari kuwu untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adang juga mengingatkan pentingnya seluruh desa mematuhi aturan yang berlaku dalam pengangkatan dan penetapan perangkat desa. Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan desa serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai regulasi.
“Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, tentu statusnya tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat maupun pemerintah desa mengenai perbedaan antara perangkat desa yang berhak menerima Siltap dengan Pamong Adat yang diangkat berdasarkan kebijakan desa, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu.
(Imam)




