INDRAMAYU,SMI-Kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indramayu. Seorang perempuan berusia 23 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Lelea, mengaku menjadi korban pencemaran nama baik setelah video pribadinya beredar luas di media sosial.
Kepada sejumlah pihak, Bunga menceritakan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan asmara cukup lama dengan seorang pemuda berinisial DN (24), warga Desa Cempe, Kecamatan Lelea. Hubungan tersebut telah terjalin sejak keduanya masih duduk di bangku SMP dan berlangsung kurang lebih selama lima tahun.
Namun, kisah tersebut berakhir setelah DN memilih menikah dengan perempuan lain yang masih berasal dari lingkungan yang sama. Situasi semakin mengejutkan ketika Bunga mendapati sebuah video yang diduga menampilkan dirinya tiba-tiba beredar di media sosial. Ia menduga video tersebut disebarkan oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan DN.
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Bunga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Saya merasa sangat dirugikan. Ini sudah mencemarkan nama baik dan membuat saya tidak nyaman di lingkungan,” ungkapnya.
Secara hukum, tindakan menyebarkan konten bermuatan asusila, termasuk video pribadi, merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Dalam regulasi tersebut, penyebaran konten asusila melalui media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, dalam ketentuan lain yang lebih berat, pelaku penyebarluasan konten pornografi dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
(Imam)













