INDRAMAYU,SMI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.IP., menyampaikan keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV yang telah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap laporan kinerja pemerintah daerah.
“Di samping itu, keputusan tentang rekomendasi DPRD pada dasarnya sebagai kritik, saran, dan masukan kepada Bupati Indramayu dalam rangka perbaikan ke depan di bidang pemerintahan dan pembangunan sebagaimana visi misi Bupati yang telah ditetapkan serta dijabarkan dalam rencana kerja tahunan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan program dan kebijakan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu tahun 2025–2029.
Ia menjelaskan bahwa dokumen LKPJ tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Selanjutnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati ini sebagai acuan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam pencapaian program dan kegiatan pemerintahan sesuai aturan selama Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Lucky Hakim.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi dan pengawasan kinerja pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan Kabupaten Indramayu ke arah yang lebih baik.
(Imam)












