KAB. SEMARANG, SMI. id – Sebanyak 2.414 botol minuman beralkohol berkadar tinggi dari bebagai merek dan 330 liter minuman tradisional jenis tuak, yang dimusnahkan oleh Polres Semarang. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 yang digelar di Alun-Alun Bung Karno Ungaran pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut, dilakukan di hadapan Bupati Kabupaten Semarang dan beberapa unsur termasuk, media pers, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para peserta apel yang bersatu padu menjujung ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hasil barang bukti tersebut, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan cipta kondisi melalui Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar menjelang bulan suci Ramadhan.
Operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026 dengan sasaran penyakit masyarakat, yang salah satunya dari peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Semarang.
Dalam penindakan terhadap peredaran Miras ini bertujuan untuk menjaga situasi aman dalam bermasyarakat, dan juga sebagai langkah edukatif dalam melindungi dari potensi merusak masa depan generasi muda dari dampak negatif mengosumsi minuman keras.

“Peredaran miras menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminalitas. Selain itu juga berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” Tuturnya.
AKBP Ratna juga mengajak masyarakat, dan para orang tua untuk bersama-sama dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada para remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras.
Diwaktu yang sama Bupati H. Ngesti Nugraha SH. MH., dalam sambutannya mendukung langkah yang dilakukan Polres Semarang. “Kami atas nama Pemerintah Kab. Semarang mengucapkan terimakasih dan mendukung penuh langkah Polres Semarang, dengan kegiatan Oprasi Pekat ini menjadi komitmen bersama dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan miras di Kab. Semarang, yang menjadi salah satu pemicu konflik sosial di tengah masyarakat.” Ujarnya
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolres Semarang, dan bersama Bupati Semarang, Pabung Kodim 0714/Salatiga, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang, Pejabat Utama (PJU) terkait.
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan menggunakan alat berat hingga hancur, sementara ratusan liter tuak juga dimusnahkan, sebagai bentuk sinergitas bersama dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Semarang.
(Indra.S)










