KAB.BANDUNG, Suarametroindonesia – Sosialisasi program pembiayaan dan investasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Sekarwangi digelar di Aula Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pegadaian Syariah dan dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, staf desa, serta anggota PKK Desa Sekarwangi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus membuka peluang bagi para pelaku UMKM agar dapat bergabung dan berinvestasi melalui layanan Pegadaian Syariah yang beralamat di Jalan Raya Soreang KM 17, Soreang.

Dalam kegiatan tersebut, Pegadaian Syariah memperkenalkan beberapa program unggulan, di antaranya:
Pinjaman Usaha (Pembiayaan UMKM)
Cicilan Emas (Logam Mulia)
Cicilan Emas Arisan
Pinjaman Usaha dengan Akad Rahn Tasjily
Program pinjaman usaha ditujukan untuk membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) melalui sistem angsuran bulanan tetap. Pembiayaan ini menggunakan akad Rahn Tasjily, yaitu skema gadai dengan barang jaminan seperti BPKB kendaraan bermotor atau unit kendaraan, namun kendaraan tetap dapat digunakan oleh nasabah.
Sistem ini telah sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Angsuran ditetapkan tetap setiap bulan dengan tenor pinjaman hingga 48 bulan.
Prosedur pengajuan pembiayaan:
Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan.
Petugas Pegadaian melakukan verifikasi data dan berkas.
Petugas melakukan survei lapangan.
Persetujuan besar pinjaman oleh petugas atau kuasa pemutus pembiayaan.
Nasabah menerima dana pinjaman.
Proses pengajuan dinilai mudah, aman, dan terjangkau bagi pelaku UMKM.
Cicilan Emas (Logam Mulia)
Program cicilan emas merupakan penyaluran pembiayaan dengan jaminan emas 24 karat bersertifikat. Emas diperoleh melalui transaksi jual beli antara nasabah dan mitra penyedia emas, serta dijamin keasliannya melalui Galeri 24.
Keunggulan program ini adalah cicilan tetap meskipun harga emas mengalami kenaikan, sehingga memberikan kepastian bagi nasabah dalam berinvestasi jangka panjang.
Cicilan Emas Arisan
Sementara itu, program cicilan emas arisan merupakan skema kepemilikan emas batangan secara berkelompok. Program ini mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas secara lebih teratur dan terencana bersama keluarga atau komunitas.
Ketentuannya antara lain:
Uang muka sebesar 10% atau 15%
Minimal anggota 6 orang
Cicilan tetap meski harga emas naik
Menurut pemantau wilayah Soreang dalam sambutannya menyampaikan,
“Kami siap membantu UMKM di wilayah Desa Sekarwangi, terutama yang belum memiliki akses pembiayaan atau belum memiliki checking di bank. Program ini diharapkan menjadi solusi permodalan yang aman dan sesuai prinsip syariah.”
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM Desa Sekarwangi dapat semakin berkembang, mandiri, serta memiliki akses pembiayaan dan investasi yang aman, mudah, dan sesuai syariah.
Dari Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,
Hendi Supriadi melaporkan.
(Reporter tana)












