KAB. CIREBON, SMI – Di tengah isu beredarnya informasi mengenai penurunan anggaran, Dana desa di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon kini menghadapi persoalan, tentang realisasi, Dana desa tahun anggaran 2025 pada pencairan tahap II.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di sejumlah pemerintah desa, karena bisa berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Melalui, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa keterlambatan mengenai pencairan tersebut bukan karena di sebabkan oleh tidak adanya ketersediaan anggaran, mekainkan adanya keterlambatan yang terjadi di karenakan sebagian desa belum semuanya menyelesaikan persyaratan administrasi, terutama laporan pertanggung jawaban atau (SPJ), Dana desa tahap ‘I, beserta penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat.
Sejumlah kuwu mengakui, bahwa belum cairnya, Dana desa tahap II berdampak pada tertundanya beberapa kegiatan pembangunan desa dan program pemberdayaan masyarakat yang telah di susun dan di rencanakan.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memastikan bahwa desa desa yang sudah melengkapi seluruh persyaratan administrasi tetap bisa mengakses pencairan, Dana desa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala, DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan, serta kepala bidang administrasi dan pemerintah desa, Dani Irawadi, terus melakukan pendampingan secara intensif, kepada seluruh pemerintah desa yang berada di wilayah kerjanya.
DPMD, juga mengintruksikan agar seluruh pemerintah desa segera melengkapi dan menyelesaikan dokumen administrasi yang masih menjadi kendala.
Untuk itu kami terus giat melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak kementrian pusat karena hal tersebut menjadi prioritas, terkait penjelasan teknis dan kebijakan pencairan, Dana desa, termasuk dengan adanya informasi mengenai penurunan, Dana desa pada tahun’ 2026,ucapnya. (Wahidin)


