SUMEDANG, SMI. id | Perusahaan pertambangan PT AMS yang beroperasi di wilayah Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dilakukan secara legal dan telah mengantongi izin yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, pada Jum’at (17/07/2026)
Perwakilan PT AMS, Dede Atim Setiawan mengatakan perusahaan yang berdiri sejak tahun2022 tersebut memiliki izin resmi sehingga dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan secara sah , PT AMS memiliki izin yang lengkap , kami selalu berupaya mematuhi setiap aturan dan ketentuan yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.
Selain menjalankan aktivitas usaha , PT AMS juga telah berkontribusi kepada masyarakat melalui berbagai program sosial, di antaranya bantuan di bidang pendidikan , keagamaan serta kegiatan kemasyarakatan lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga sekitar.
Masih Menurut Dede perusahaan juga rutin mendukung berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat, termasuk berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Cimalaka.
Dalam menjalankan operasionalnya, PT AMS terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi ,
“Koordinasi dengan pemerintah dan unsur terkait berjalan baik. Kami selalu membutuhkan arahan dan masukan agar seluruh kegiatan perusahaan tetap sesuai aturan,” katanya.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, PT AMS juga telah melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Program tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Cimalaka , ke depan, PT AMS menyatakan siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Cimalaka dan berbagai pihak dalam mendukung kegiatan pembangunan maupun program kemasyarakatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, “pungkasnya
( Yusman R )


