INDRAMAYU, SMI.id | Pelaksanaan Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berupa peningkatan jaringan irigasi D.I. Rentang di Desa Sliyeg, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran Rp195.000.000, menuai sorotan. Proyek yang dilaksanakan oleh P3A Mitra Cai Angger Bae Tani itu diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan program dan terkesan asal-asalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga bukan dilaksanakan secara swakelola oleh pengurus dan anggota P3A sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis P3-TGAI. Justru, proyek itu disebut-sebut dikerjakan oleh seorang pemborong bernama Cipto (Bos Cipto).
Sejak dimulainya pekerjaan, awak media telah beberapa kali berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi proyek. Namun, pemborong yang disebut mengendalikan pekerjaan tersebut tidak pernah berada di lokasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan.
Pada Selasa sore (14/7/2026), Cipto akhirnya terlihat berada di lokasi bersama seorang konsultan dan beberapa rekannya. Namun, saat hendak dimintai klarifikasi mengenai dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Cipto beserta rombongannya memilih menghindar dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Di lapangan juga ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis, di antaranya para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), proses pencampuran adukan dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, serta dasar pemasangan pasangan batu diduga dikerjakan tanpa persiapan yang memadai.
Seorang tokoh masyarakat setempat membenarkan bahwa pekerjaan tersebut bukan dikerjakan langsung oleh P3A.
“Benar pembangunan tersebut dikerjakan oleh pemborong bernama Cipto. Dari awal tidak pernah mengaduk memakai mesin molen, tetapi secara manual. Pemborongnya juga jarang berada di lokasi karena mengerjakan pekerjaan di desa lain,” ungkapnya.
Mengacu pada ketentuan Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pekerjaan yang dibiayai melalui APBN wajib dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A sebagai penerima bantuan.
Artinya, pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh pengurus dan anggota P3A dengan melibatkan masyarakat petani setempat melalui pola padat karya. Selain bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik, P3A juga wajib mengelola pengadaan material, administrasi, hingga pelaporan kegiatan.
Apabila dalam pelaksanaannya pekerjaan benar dikerjakan oleh pemborong atau pihak ketiga, maka kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan P3-TGAI. Kementerian Pekerjaan Umum telah menegaskan bahwa program ini tidak boleh dikontraktualkan maupun dipihakketigakan, karena tujuan utamanya adalah memberdayakan organisasi petani pemakai air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem swakelola.
Hingga berita ini diterbitkan, Cipto, pihak konsultan, maupun pengurus P3A Mitra Cai Angger Bae Tani belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Demi asas keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Gedo)













