JEPARA, SMI. id – Dugaan penyalahgunaan barcode kendaraan dalam transaksi pembelian BBM subsidi akan diadukan kepada instansi yang berwenang guna memperoleh kepastian atas peristiwa tersebut.
Langkah tersebut ditempuh setelah pemilik kendaraan mengaku menemukan adanya transaksi pembelian solar subsidi yang tercatat menggunakan barcode kendaraannya, padahal kendaraan tersebut, menurut pengakuannya, tidak sedang melakukan pengisian BBM pada waktu dan lokasi yang tercatat dalam sistem.
Sebelumnya, Redaksi Suara Metro Indonesia telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait dugaan transaksi tersebut, pada Rabu, (24 Juni 2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak SPBU. Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan.
Sebagai tindak lanjut, informasi dan dokumen pendukung akan disampaikan kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku pengelola distribusi BBM, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi.
Pelaporan tersebut bertujuan agar dilakukan penelusuran terhadap riwayat transaksi, data kendaraan yang melakukan pengisian, identitas operator yang bertugas saat transaksi berlangsung, serta rekaman CCTV di lokasi pengisian.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau dugaan tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diharapkan dapat dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangannya.
Pemilik kendaraan berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan transparan sehingga diketahui penyebab terjadinya transaksi yang dipersoalkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Redaksi Suara Metro Indonesia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM/ Red)










