SERANG, SMI.id – Impian belasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk mengubah nasib dan perekonomian di negara orang (Turki) berujung pilu. Mereka diduga menjadi korban penipuan oleh sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta bernama Universal Language Skills.
Alih-alih diberangkatkan ke negara tujuan, para korban justru merugi hingga puluhan juta rupiah, dokumen asli di tahan, belum cukup umur dalam bekerja dan tidak di berangkatkan selama 2 tahun.Kasus ini mencuat setelah perwakilan korban didampingi Kuasa Hukum AIF Banten mendatangi POLDA Banten untuk membuat Laporan Polisi, mengungkapkan
modus kejahatan “Janji Cepat Berangkat dan Gaji Tinggi”.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, inisal H (Korban) 22 tahun pihak LPK Universal Language Skills yang menjanjikan penempatan kerja di sektor perhotelan (Hospitality Jobs) di negara Turki dengan proses cepat dan gaji yang menggiurkan.
Kami diminta membayar uang muka mulai dari Rp 1 jt sampai 4jt hingga Rp 7,5 jt untuk biaya pelatihan, Sisanya di bawa oleh pihak sponsor upiadi berasal dari Serang Banten.
Pengurusan dokumen, hingga medical cek up dengan biaya mandiri. Namun, setelah dua tahun menunggu dan melewati beberapa kali janji tanggal keberangkatan, kami selalu diulur-ulur dengan berbagai alasan tidak logis,” Ujar salah satu korban.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya belasan orang yang nasibnya terkatung-katung. Total kerugian materiil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,00. Kami harap tidak ada lagi korban selanjutnya, dapat di tegakkan dengan seadil – adilnya dan agar lebih teliti untuk PT atau LPK yang akan di tuju, “ujar Den Hadi, Ketua Hukum AIF Banten”.
Menanggapi peristiwa tersebut kami AIF Jawa Barat merasa sangat prihatin, Kami sangat berharap pihak kepolisian khusus nya Polda Banten tidak hanya berhenti pada penerimaan pelaporan saja, tetapi juga mengungkap aktor intelektual atau jaringan di baliknya.
Kepastian hukum dan kecepatan penanganan sangat dinantikan oleh korban dan masyarakat luas, “ujar Andri, Ketua AIF Jawa Barat”.

AIF Indonesia, berkomitmen untuk mengawal jalannya kasus ini dan siap bersinergi dengan pihak berwajib jika dibutuhkan data atau keterangan tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan. Kami percaya di bawah kepemimpinan kapolda banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Hengki, S.I.K., M.H., Keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Red-TEAm AIP










