SEMARANG, SMI. id – Pelaksanaan proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Gedangan–Sumogawe (Nomor Ruas 70) di Kabupaten Semarang menjadi perhatian sejumlah pihak. Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Proyek yang merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota melalui subkegiatan pemeliharaan berkala jalan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nilai kontrak sebesar Rp8.709.337.000.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dipoman selaku kontraktor pelaksana, sedangkan pengawasan pekerjaan dilakukan oleh CV Kubang Engineering Consultant sebagai konsultan supervisi.
Saat tim media melakukan kunjungan ke kantor direksi pekerjaan, tidak ditemukan gambar spesifikasi teknis proyek, gambar pelaksanaan pekerjaan, maupun informasi perkembangan (progress) pekerjaan yang umumnya digunakan sebagai sarana informasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek konstruksi.

Keberadaan dokumen tersebut dinilai penting karena dapat menjadi acuan bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan untuk mengetahui volume pekerjaan, spesifikasi teknis, tahapan pelaksanaan, serta perkembangan fisik proyek yang sedang berjalan.
Selain itu, tim media mengaku mengalami kesulitan untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak pelaksana pekerjaan. Sebelumnya, Bambang yang disebut sebagai mandor dan pelaksana lapangan dari CV Dipoman sempat menerima kedatangan tim media dan menerima sejumlah pertanyaan terkait temuan di lapangan. Namun, hingga beberapa pekan kemudian, belum diperoleh penjelasan lanjutan mengenai sejumlah temuan tersebut.
Pada upaya konfirmasi berikutnya, pihak yang bersangkutan disebut tidak dapat ditemui dengan alasan sedang melakukan koordinasi dengan pengawas pekerjaan dari instansi terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan proyek, khususnya terkait prinsip keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pekerjaan, tim media mencatat sejumlah temuan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait, antara lain:
Pekerjaan talud pada salah satu titik lokasi dilaporkan belum seluruhnya dikerjakan meskipun disebut telah masuk dalam rencana pekerjaan dan anggaran (RAB).
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Polobogo, Duwik, pada 16 Mei 2026, terdapat keberatan dari pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi pekerjaan.
“Lokasi tersebut tidak boleh ditalud karena pemilik tanah di pinggir jalan tidak berkenan. Pihak desa sudah berupaya melakukan pendekatan kepada pemilik,” ujar Duwik.
Pada beberapa bagian pasangan batu talud ditemukan rongga yang diduga belum terisi adukan semen secara merata.
Pada pekerjaan bahu jalan masih ditemukan material lepas di permukaan yang diduga belum menggunakan material pilihan sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi bahu jalan.
Pemadatan tanah bahu jalan diduga belum dilakukan secara bertahap (layer per layer) sesuai tahapan teknis yang lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
Pemadatan bahu jalan disebut hanya menggunakan baby roller dengan bobot sekitar dua ton, sementara getaran alat diduga tidak dioperasikan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Pada pekerjaan pengecoran bahu jalan ditemukan penggunaan plastik alas yang dinilai tidak menutupi area secara optimal.
Pada beberapa titik, tim media tidak menemukan lapisan pasir urug di bawah plastik pelindung sebelum pengecoran dilakukan.
Pengecoran bahu jalan disebut tetap dilaksanakan meskipun terdapat dugaan kekurangan pada lapisan dasar dan perlindungan terhadap kehilangan kadar air beton selama proses pengerasan.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja masih ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi kerja, dan sepatu keselamatan.
Temuan-temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak CV Dipoman selaku kontraktor pelaksana, CV Kubang Engineering Consultant selaku konsultan pengawas, maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang guna kepentingan keberimbangan dan pelengkap pemberitaan.
Sebagai proyek yang menggunakan dana publik dengan nilai mencapai Rp8,7 miliar, masyarakat berharap seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, prinsip akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat optimal bagi pengguna jalan.
Dasar hukum yang relevan antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR yang mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan kewajiban penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi.
Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
(TIM/ Red)












