SUMEDANG, SMI – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa Cimalaka resmi dimulai dengan dilantiknya panitia Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimalaka bertempat di aula Desa Cimalaka pada Jumat, (13/6/2026).
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah untuk memimpin selama delapan tahun ke depan.
Ketua BPD Desa Cimalaka, Armanto WD, menegaskan bahwa pembentukan panitia dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan dengan melibatkan unsur masyarakat dan perwakilan wilayah. Sebelum pelantikan, BPD juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kecamatan Cimalaka guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.
“Panitia yang dibentuk hari ini merupakan hasil proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Cimalaka Dadang Suryana mengapresiasi terbentuknya panitia yang akan menjadi ujung tombak suksesnya penyelenggaraan Pilkades. Ia berharap seluruh anggota panitia mampu bekerja secara profesional dan menjaga kondusivitas desa selama proses pemilihan berlangsung.
“Kami berharap seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga terpilih kepala desa yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat,” katanya.

Kasi Pemdes Cimalaka Yayat Sukarya S,Kom mewakili Camat Cimalaka Eneng Yulia , menjelaskan bahwa Kecamatan Cimalaka menjadi salah satu wilayah yang turut melaksanakan Pilkades serentak di delapan desa : Cimuja , Serang , Mandala , Ciberem Wetan , Citimun , Naluk , Nyalindung dan Desa Cimalaka
Pembentukan panitia merupakan tahapan awal yang wajib dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam keputusan bupati.
Menurutnya, panitia memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa sehingga seluruh proses harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya penyimpangan.
“Panitia harus bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak boleh keluar dari tahapan yang sudah ditetapkan. Integritas panitia menjadi kunci suksesnya Pilkades yang demokratis dan berkeadilan,” tegasnya.
Masih menurut Yayat Sukarya pemungutan suara Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026, sementara panitia akan menjalankan tugas hingga seluruh tahapan selesai dan kepala desa terpilih resmi dilantik.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah ditetapkan sebagai calon tetap, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Dengan dilantiknya Panitia Pilkades Desa Cimalaka, masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses demokrasi desa dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Desa Cimalaka semakin maju, mandiri, dan sejahtera.
Acara pelantikan panitia Pilkades Cimalaka dihadiri seluruh perangkat desa , BPD , Babinsa Serka Apip Maksum , Bhabinkamtibmas Aipda Arya S , RW ,RT dan tokoh masyarakat desa Cimalaka
( Yusman R )












