KAB. SEMARANG, SMI – Polres Semarang gelar rapat Koordinasi Pembinaan serta Pengawasan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) wilayah kerja Kabupaten Semarang, Dorong sinergitas antar aparat penegak hukum serta menyamakan persepsi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh,
Satreskrim Polres Semarang serta unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, dan para PPNS dari berbagai instansi di wilayah Kab. Semarang yang diselenggarakan di Hotel The Wujil Resort Kab. Semarang pada Selasa 2 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, SIK., MH.Li., Kasipidum Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Yuli Fitriyanti, SH. MH., serta Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah, SH. M.Kn. MH.

Dalam sambutannya, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Bin Korwas PPNS merupakan sarana strategis untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta menyamakan langkah seluruh unsur penegak hukum dalam menghadapi era modern hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP Tahun 2025.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.”jelas Kasatreskrim.
Dalam paparannya, Kasatreskrim menguraikan sejumlah perubahan penting dalam KUHAP Tahun 2025, di antaranya perihal pengaturan sembilan bentuk upaya paksa yang kini meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga pelarangan atau pencekalan ke luar negeri.
Perluasan objek, Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP Tahun 2025 yang mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, Penghentian Penyidikan dan Penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana serta dimana ancaman pidana mengalami perubahan dari sebelumnya maksimal tiga bulan menjadi enam bulan yaitu penyidik diwajibkan meningkatkan kualitas adminitrasi penyidikan dimana penyusunan berkas perkara secara lebih profesional, ancaman pidana mengalami perubahan dari sebelumnya sering disebut Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan (KUHAP).
Menekankan pentingnya penguatan pembuktian,
dalam proses penyidikan setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki kualitas yang utuh, kuat, dan mampu menggambarkan secara jelas keterlibatan tersangka dalam suatu tindak pidana.

Diwaktu yang sama,
Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah memberikan pemahaman mengenai konsep Praperadilan dalam KUHAP Tahun 2025, bahwa objek Praperadilan kini semakin luas termasuk terhadap upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penundaan penanganan perkara atau Undue Delay (Penundaan yang Berlarut- larut).
Tujuan kegiatam ini, diharapkan terbangun koordinasi dan komunikasi yang semakin efektif antar unsur (CJS), sehingga pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung,
dengan lancar dan kondusif dengan sesi diskusi serta pembentukan grup komunikasi PPNS sebagai sarana koordinasi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum untuk masa depan.
(Indra.S)




