Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing



Cilacap.SMI.id— Pulau Nusakambangan selama ini kerap dicitrakan sebagai tempat yang dingin, menyeramkan, dan terisolasi dari jangkauan dunia luar. Namun, sebuah kunjungan sehari yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) berhasil menepis berbagai mitos kelam tersebut. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memimpin langsung sebuah rombongan untuk melaksanakan agenda audiensi, silaturahmi, sekaligus kunjungan kemanusiaan ke lembaga pemasyarakatan yang melegenda di selatan Jawa ini.

Kunjungan ini tidak sekadar menjadi ruang komunikasi formal antara organisasi pers nasional dengan otoritas pemasyarakatan. Ia adalah sebuah misi penting untuk membawa secercah keadilan dan ketenangan psikologis bagi keluarga yang sedang berduka akibat kesewenang-wenangan aparat hukum di daerah.

Tepat pukul 08.00 WIB, rombongan PPWI mendarat di Lapas Kelas II Narkotika Nusakambangan. Pertemuan audiensi dan silaturahmi ini berlangsung secara intensif dan penuh kehangatan hingga pukul 10.00 WIB. Kehadiran tim PPWI disambut langsung secara taktis dan terbuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi.

Dalam pertemuan tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian. Ia didampingi oleh jajaran teras DPN PPWI, di antaranya Wakil Ketua II DPN PPWI, Ujang Kosasih, S.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI, Julian Caisar. Sementara itu, dari pihak otoritas lapas, Andi Mulyadi didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Dwi, beserta jajaran staf fungsional lainnya.

Diskusi yang mengalir dalam ruangan tersebut berjalan dengan sangat lancar. Kedua belah pihak saling bertukar informasi seputar dinamika pembinaan warga binaan. Sesi ini juga dimanfaatkan PPWI untuk menyampaikan usulan kerja sama strategis antara Lapas Nusakambangan dengan awak media lokal di Kabupaten Cilacap demi mendorong keterbukaan informasi publik yang edukatif. Baik pihak PPWI maupun jajaran Lapas Narkotika menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi untuk terus memperkuat ikatan silaturahmi ini di masa depan.

*Mendampingi Keluarga Korban Kriminalisasi Riau*

Satu hal yang membuat kunjungan ini terasa sangat emosional dan bermakna dalam adalah keterlibatan keluarga inti dari Jekson Sihombing. Jekson merupakan seorang warga binaan yang kini mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, yang diyakini oleh publik luas sebagai korban kriminalisasi murni yang dirancang oleh jejaring kekuasaan korup di Provinsi Riau.

Baca Juga  Patroli Dialogis Polsek Malausma Sambangi Warga yang Berkumpul Sampaikan Imbauan Kamtibmas Untuk Jaga Lingkungan



Dalam rombongan ini, PPWI memfasilitasi dan mendampingi tiga generasi wanita keturunan keluarga Jekson yang menempuh perjalanan jauh demi sebuah kepastian. Mereka adalah ibunda kandung Jekson Sihombing, Relly Pasaribu; sang nenek, Tiur Simamora; serta adik kandung perempuan Jekson, Arnadeyanti Sihombing. Kehadiran PPWI sebagai tameng moral dan hukum memberikan kekuatan besar bagi ketiga wanita tersebut saat menginjakkan kaki di pulau yang penuh misteri ini.

Sebagaimana diketahui dalam sirkulasi kasusnya, Jekson Sihombing merupakan korban kriminalisasi sistemik yang diduga kuat melibatkan sindikasi pengusaha hitam dan oknum aparat hukum korup. Kasus ini mencuat sebagai dampak dari keberanian Jekson dalam menyuarakan dugaan pengrusakan hutan dan praktik korupsi uang negara yang dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa, sebuah korporasi raksasa yang bernaung di bawah bendera Surya Dumai Group.

Upaya pembungkaman terhadap Jekson diduga berjalan mulus melalui kerja sama tak sehat dengan oknum pucuk pimpinan penegak hukum setempat pada saat itu, yakni mantan Kapolda Riau, Hery Heryawan, dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno. Dalam proses hukum hingga ke persidangan, yang sarat dengan intrik permainan hukum berbau suap-menyuap aparat oleh pengusaha bejat, akktivis lingkungan dan anti korupsi Jekson Sihombing divonis 6 tahun penjara. Vonis ini kemudian dikoreksi oleh Majelis Hakim di tingkat banding menjadi 3 tahun.

*Sistem Pengamanan Modern di Pulau Nusakambangan*

Di sela-sela diskusi, pihak Lapas memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata kelola modern pemasyarakatan yang kini diterapkan di pulau tersebut. Otoritas Lapas meluruskan persepsi keliru masyarakat dengan menjelaskan struktur pembagian kawasan. Saat ini, terdapat 12 buah lembaga pemasyarakatan yang beroperasi di Pulau Nusakambangan.

Seluruh lapas tersebut dikelompokkan secara rigid ke dalam 4 kategori berdasarkan tingkat pengamanan dan pola pembinaannya. Keempat kategori itu adalah Super Maximum Security (Pengamanan Sangat Maksimum) Maximum Security (Pengamanan Maksimum) Medium Security (Pengamanan Menengah), dan Regular Security (Pengamanan Reguler/Biasa).

Sistem ini dirancang tidak untuk menyiksa, melainkan sebagai instrumen evaluasi perilaku. Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki kesempatan sosiologis untuk dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya. Perpindahan dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat pengamanan tertinggi ke tingkat di bawahnya.

Perpindahan itu dapat dilakukan jika warga binaan menunjukkan kepatuhan dan perubahan perilaku yang positif berdasarkan penilaian harian petugas. Sebaliknya, tindakan pelanggaran disiplin yang berat dapat membuat seorang warga binaan dikembalikan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.

*Kondisi Riil Jekson: Sehat dan Bermental Baja*

Momen yang paling dinantikan oleh keluarga akhirnya tiba ketika mereka diperkenankan bertatap muka langsung dengan Jekson Sihombing. Berdasarkan pantauan langsung tim PPWI dan pengamatan saksama pihak keluarga, kondisi fisik dan mental Jekson Sihombing terpantau dalam keadaan yang sangat baik, sehat walafiat, dan tidak ada satu pun hal yang perlu dikhawatirkan.

Jeruji besi dan isolasi geografis Nusakambangan rupanya gagal meruntuhkan mentalitas Jekson. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Jekson memanfaatkan waktu dengan sangat baik untuk mengekspresikan kerinduannya. Ia menceritakan secara leluasa, jujur, dan terbuka mengenai seluruh keadaan serta pengalaman kesehariannya sejak awal menginjakkan kaki di Lapas Narkotika Nusakambangan kepada ibu, nenek, dan adiknya.

Keterbukaan informasi dan perlakuan baik yang diterima Jekson dari petugas lapas setempat menjadi penawar dahaga spiritual bagi keluarga yang selama ini dicekam kecemasan akibat isu miring mengenai kekejaman Nusakambangan. Kesan senang dan puas terlihat di wajah dan mata ketiga nenek-ibu-anak yang didampingi PPWI sepanjang perjalan pulang dari Lapas Nusakambangan.

*Pengalaman Unik dan Penghargaan Khusus*

Kunjungan ini juga diwarnai dengan sebuah petualangan logistik yang unik dan tidak terlupakan bagi rombongan PPWI. Saat berangkat menuju pulau, rombongan diseberangkan dari Pelabuhan Wijayapura Cilacap menggunakan kapal fery Pengayoman milik Kemenkumham. Setibanya di Pelabuhan Sodong di sisi pulau, perjalanan darat menuju Lapas Narkotika dilanjutkan dengan menumpai mobil bus tahanan resmi.

Uniknya, dinamika berbeda terjadi saat rombongan hendak bertolak pulang. Usai kunjungan, petugas lapas mengantarkan rombongan PPWI kembali menuju Pelabuhan Sodong dengan menggunakan mobil ambulance. Dari dermaga Sodong, rombongan kemudian menumpangi kapal nelayan tradisional untuk membelah selat kembali ke Pelabuhan Wijayapura Cilacap guna melanjutkan agenda organisasi berikutnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme, keterbukaan informasi, dan dedikasi pelayanan kemanusiaan yang ditunjukkan oleh otoritas lapas, PPWI memberikan Piagam Penghargaan khusus di akhir sesi kunjungan. Piagam penghargaan dari dunia jurnalisme warga tersebut diserahkan langsung oleh Wilson Lalengke kepada Kalapas Andi Mulyadi sebagai simbol kemitraan dan penghormatan atas kepemimpinannya yang humanis.

*Mematahkan Stigma “Horor” Nusakambangan*

Setelah seluruh rangkaian kunjungan usai, Wilson Lalengke mengaku merasa sangat beruntung, puas, dan bersyukur atas keberhasilan misi kemanusiaan PPWI ke Nusakambangan ini. Rasa puas dan kelegaan yang luar biasa juga terpancar jelas dari raut wajah keluarga Jekson Sihombing. Beban mental, kecemasan, dan ketakutan yang selama ini menghantui pikiran mereka seketika sirna setelah melihat langsung bahwa Jekson diperlakukan sebagai manusia yang bermartabat.

Dari pengalaman empiris dan pengamatan langsung di lapangan ini, PPWI secara kelembagaan memastikan dan menegaskan kepada publik bahwa kompleks Lapas khusus di wilayah Cilacap yang selama ini dicitrakan menyeramkan, angker, dan kejam, sesungguhnya merupakan tempat diklat kehidupan yang memiliki nuansa pemasyarakatan yang sama seperti lapas-lapas ideal lainnya di Indonesia.

Lingkungan di dalamnya tertata nyaman, bersih, sistematis, dan sangat manusiawi. Nusakambangan di era modern ini telah bertransformasi menjadi laboratorium keadilan yang humanis, mematahkan segala mitos hitam dan cerita menakutkan yang sengaja diembuskan selama ini di tengah masyarakat.

Baca Juga  Polisi  Bangun Jembatan Merah Putih di Cicalengka Hampir Rampung, Warga Segera Nikmati Akses Penghubung Baru

(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

news-1701