Polrestabes Bandung.SMI.id- Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H. melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2026/SPKT.Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tanggal 12 Mei 2026.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No. 366, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung bersama tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial D (26), warga Kota Bandung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sebelumnya pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu, namun barang tersebut telah habis digunakan dan alat hisap telah dibuang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan tersangka dan menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis FN serta 17 (tujuh belas) butir peluru yang disimpan di lokasi tersebut.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan dan 17 butir peluru yang berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyimpanan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.












