INDRAMAYU,SMI-Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Triwulan I. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas pengelola Dumas dari berbagai perangkat daerah se-Kabupaten Indramayu, bertempat di Aula Diskominfo Indramayu, Senin (20/04/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik di daerah. Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari petugas dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Suwenda menjelaskan bahwa pengelolaan Dumas di Kabupaten Indramayu telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021. Sistem ini juga didukung dengan evaluasi kinerja pengelolaan aduan yang terus diperkuat dari waktu ke waktu.
Seluruh pengaduan masyarakat dikelola melalui sistem nasional SP4N-LAPOR! serta layanan lokal “Wong Reang Wadul” yang terintegrasi dalam satu sistem layanan pengaduan terpadu.
“Seluruh pengaduan masyarakat dari berbagai sumber harus masuk dalam satu sistem agar data lebih tertata dan mudah dipantau. Kecepatan dalam merespons pengaduan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Dalam implementasinya, para admin pengelola Dumas diminta untuk aktif melakukan pengecekan minimal dua kali sehari serta memberikan respons awal secara cepat terhadap laporan yang masuk. Adapun target penyelesaian aduan ditetapkan maksimal lima hari kerja untuk aduan langsung, dua hari kerja untuk aduan elektronik, dan 1×24 jam untuk aduan bersifat darurat.
Evaluasi ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antarperangkat daerah serta keterbukaan informasi kepada publik. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 4.315 aduan masyarakat dan seluruhnya berhasil ditangani serta diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong perangkat daerah untuk lebih aktif memantau media sosial sebagai salah satu kanal aspirasi masyarakat, serta mengoptimalkan aplikasi “Wong Reang” dengan fitur “Dumas-yu” guna meningkatkan kemudahan akses layanan pengaduan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap sistem pengelolaan pengaduan masyarakat dapat semakin optimal, responsif, dan terintegrasi, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
(Imam)












