INDRAMAYU,SMI-Kuwu Desa Tanjungsari, Sa’id, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan kepada siapapun terkait adanya pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran bantuan pemerintah berupa beras dan minyak.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sa’id kepada awak media pada Sabtu, 18 April 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan dari pemerintah harus disalurkan kepada masyarakat secara utuh tanpa adanya potongan atau pungutan dalam bentuk apapun.
“Saya tegaskan, tidak pernah ada instruksi dari saya terkait pungutan kepada penerima bantuan beras dan minyak. Jika ada oknum yang melakukan hal tersebut, itu di luar sepengetahuan dan tanggung jawab saya,” ujar Sa’id.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh perangkat desa maupun pihak terkait agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial.
“Kami ingin bantuan dari pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Kuwu Sa’id juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya program bantuan agar berjalan transparan dan tepat sasaran. Ia berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait penyaluran bantuan di Desa Tanjungsari.
Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan penyaluran bantuan kepada KPM dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan tanpa adanya praktik yang merugikan masyarakat.
(Imam)













