Majalengka.SMI.id – Menindaklanjuti beredarnya video di media sosial terkait dugaan penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar bergerak cepat melakukan penyelidikan di wilayah Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga merupakan warga setempat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar di media sosial, Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Aan Cunirwan, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Sigit Purnomo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.N. yang diduga terkait dengan video tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan baik terhadap yang bersangkutan maupun di lokasi kejadian dan tempat tinggalnya.
Namun, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti berupa obat-obatan sebagaimana yang ditampilkan dalam video yang beredar.
Selanjutnya, Sat Res Narkoba Polres Majalengka juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk meningkatkan pengawasan serta mengimbau agar segera melaporkan apabila ditemukan kejadian serupa di kemudian hari.
Dengan langkah cepat ini, Polres Majalengka menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.












