Majalengka,SMI.id – Satuan Samapta Polres Majalengka terus mengintensifkan kehadiran personel di lapangan guna menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada jam-jam rawan malam hari. Pada Selasa malam (7/4/2026), tim Patroli Perintis Presisi dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik keramaian dan jalur yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB ini merupakan langkah preventif sesuai instruksi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna mencegah terjadinya tindak pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor), aksi tawuran, geng motor, serta berbagai bentuk tindak kejahatan jalanan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui PLH Kasat Samapta Iptu Dedi Sutikno, S.H., menjelaskan bahwa patroli dipimpin oleh PS Kanit I Dalmas Aiptu Endik Hermawan bersama personel pendukung yakni Briptu Davit Adi Pradita, S.H., Bripda Adit Adriansyah, Bripda Gandung Fajar Admaja, dan Bripda Fatra Michael Sihombing.

Adapun sasaran utama patroli kali ini meliputi kawasan Creative Center Majalengka dan area perbelanjaan Indomaret Cigasong. Rute patroli menyisir jalur protokol mulai dari Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Jalan Ahmad Yani Raharja, hingga jalur Cigasong-Rajagaluh.
“Kehadiran personel berseragam di tengah masyarakat pada malam hari bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. Selain melakukan pengawasan secara mobile, petugas juga menjalin komunikasi dialogis dengan warga maupun petugas keamanan di objek vital untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pemuda yang masih berkumpul di sekitar pusat keramaian agar segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi gesekan atau gangguan kamtibmas. Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum.












