Jakarta.SMI.id-Viral berita dan platform medsos atas penusukan seorang Advokat KAI di Banten baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Alfin Putrawan, SH., MH., Sekretaris PP Ansor Mediation Center (AMC) LBH GP Ansor meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji ulang atau setidaknya menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurutnya, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.
“Para Advokat geram atas penusukan yang dilakukan para debt colector kepada rekan sejawatnya. Kami mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, kami mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Alfin dalam keterangannya, Selasa (24/02/2026).
Keprihatinan dan Solidaritas terus mengalir dari para Advokat, sangat miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana dan itu masih sering terjadi. Baru-baru ini Aksi Brutal Debt Collector kembali memakan korban. Debt Collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance melakukan tindakan penusukan terhadap seorang Advokat bernama Adv. Bastian Sori Manalu, SH., yang merupakan salah satu Pengurus Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di daerah Tangerang Selatan Senin, 23 Februari 2026. “Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan tapi tidak menyelesaikan keresahan dan ketakutan di masyarakat” jelas Alfin.
Para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan Debitur. “Timbul pertanyaan sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” kata Alfin.
Lebih lanjut, Seharusnya penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana relatif kecil dan dapat diminimalisir.
“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan. Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” terang tambahnya.
Desakan dan dorongan ini pun disampaikannya, mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan menjadi Korban Kekerasan.
Merupakan tugas kepolisian agar tidak memberi ruang bagi tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi ini sudah mengancam keselamatan masyarakat yang berkaitan dengan nyawa.
“Maka itu, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.
Team humas AMC.












