Banda Aceh, SMI – Sidang perdana perkara dugaan korupsi perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/2/2026).
Perkara ini menyeret dua terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) yang didakwa menyalahgunakan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.078.950.00
Nilai tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik.
JPU Kejari Aceh Besar menyebut dua terdakwa yang merupakan ASN di Inspektorat Aceh Besar memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak korupsi perjalanan dinas tersebut.
Dalam surat dakwaan, perbuatan para terdakwa diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026. Pada persidangan berikutnya, terdakwa ZUA dan atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum.
Sementara terhadap terdakwa JM, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
*Gus alqo*




