UNGARAN, SMI. id | Upacara Apel Pasukan Operasi Patuh Candi 2026, yang di gelar Polres Semarang di Mapolres Semarang Lapangan Catur Prasetya Polres Semarang pada hari Senin (26/10/2026).
Apel dipimpin langsung Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Bupati Semarang beserta unsur Forkopimda Kabupaten Semarang.
Dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2026 tersebut, mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Yang berintikan, meminimalisir angka kecelakaan yang meningkat pada tahun – tehun sebelumnya.
Operasi Patuh Candi 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengedepankan kegiatan preventif, disertai penegakan hukum lalu lintas secara elektronik melalui ETLE statis maupun mobile serta teguran secara simpatik.

Kapolres menyampaikan bahwa,
lalu lintas merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat yang membutuhkan keteraturan, kepatuhan, dan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
“Operasi Patuh Candi 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan,” jelas AKBP Heru.
Dalam hitungan data evaluasi kecelakaan, pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2024 dan 2025 menunjukkan masih adanya peningkatan angka kecelakaan.
Pada 2024 tercatat, 19 kejadian kecelakaan dan kemudian meningkat menjadi 25 kejadian pada 2025, serta korban luka ringan juga meningkat dari 24 menjadi 39 orang dan sementara korban meninggal dunia masing-masing tercatat satu orang.
Polres Semarang akan terus memperkuat,
serta berupaya meminimalisir peningkatan angka kecelakaan berdasarkan dari data tersebut.
Menjadi perhatian Polres Semarang untuk terus mengedukasi dan kehadiran personel pada titik-titik yang memiliki potensi kerawanan kecelakaan.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Candi 2026 yakni :
a. Penggunaan telepon genggam saat
berkendara.
b. Tidak menggunakan helm standar SNI
atau sabuk pengaman,
c. Melawan arus, menerobos lampu
merah, melanggar marka dan rambu,
melebihi batas kecepatan.
d. Berkendara di bawah umur.
e. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai.
f. Parkir sembarangan serta penggunaan
knalpot brong.
g. Perlengkapan kendaraan
yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan bentuk pelanggaran tersebut, harus diwujudkan melalui kerja nyata dengan mendengarkan kebutuhan masyarakat, memberikan edukasi secara humanis, hadir membantu pengguna jalan serta melakukan penegakan hukum secara profesional.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat menjadi mitra aktif kepolisian untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan berkeselamatan di Kabupaten Semarang.” paparnya
Terkait masih ditemukannya kecelakaan yang melibatkan pelajar, Kapolres mengatakan pihaknya terus melakukan langkah antisipasi melalui edukasi dan sosialisasi di lingkungan sekolah.
“Kami terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang keselamatan berlalu lintas. Disamping itu, penindakan juga tetap dilakukan, baik melalui ETLE maupun non-ETLE terhadap pelanggaran yang ditemukan.” tegasnya.
Kapolres Semarang juga menegaskan, bahwa sasaran operasi diarahkan terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun fatalitas.
“Yang menjadi perhatian kita adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti melawan arus, penggunaan TNKB yang tidak sesuai, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan safety belt, penggunaan handphone saat berkendara, hingga penggunaan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai.” tutupnya.
(Indra.S)












