INDRAMAYU,SMI-Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M.,S.I.K.,M.SI.,mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan atau galian ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum melalui program JAGA RAWAT JAWA BARAT – PRESISI, yang mengedepankan prinsip Adaptif, Responsif, Kolaboratif dan Solutif.
Kapolres menegaskan, aktivitas galian ilegal bukan hanya persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Galian ilegal dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, erosi hingga meningkatkan risiko longsor dan banjir,” tegas AKBP Prianggo P.M.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali juga dapat mengancam kehidupan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi galian.
Struktur tanah dapat menjadi tidak stabil dan kehilangan tingkat kesuburannya. Sementara itu, sumber air masyarakat berpotensi tercemar akibat limbah maupun material dari aktivitas galian.
Tak hanya itu, perubahan kontur tanah dan hilangnya vegetasi di sekitar lokasi penambangan juga dapat memperbesar potensi erosi serta mengganggu keseimbangan lingkungan.
Kapolres mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, Kapolres meminta masyarakat maupun pelaku usaha tidak menjadikan keuntungan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan dan kelestarian lingkungan.
“Mari kita taati aturan, jangan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan. Jaga lingkungan, taati hukum, dan jaga Indramayu tetap aman dan lestari. STOP GALIAN ILEGAL!” tegasnya.
Polres Indramayu juga memastikan akan terus melakukan patroli serta mengambil langkah penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal yang ditemukan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penambangan ilegal,dan Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 maupun mendatangi Polsek terdekat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan biarkan aktivitas ilegal merusak alam dan merugikan masyarakat. Setiap laporan akan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Indramayu,” pungkasnya.
(Imam)












